Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dari mereka diamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan.
"Ada dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RS dan NB keduanya merupakan warga Cirebon," kata Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi di Cirebon, Senin.
Syahduddi mengatakan dua pelaku saat menjalankan aksinya terpengaruh oleh minuman keras, karena memang dari pengakuan mereka akan menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli minuman.
Pelaku lanjut dia, juga sempat melukai korbannya yang mencoba melawan dengan ditebas menggunakan senjata tajam di bagian pelipis.
"Korban sempat melawan sehingga pelaku menebaskan celurit ke bagian pelipis," ujarnya.
Menurutnya pencurian dengan kekerasan itu terjadi di jalan raya Kecamatan Arjawinangun pada sekitar pukul 21.30 WIB, di mana pada saat itu pelaku melihat ada dua pemuda dan pemudi berhenti dipinggir jalan.
Kemudian kedua pelaku menghampiri korbannya untuk meminta uang, namun tidak diberi dan selanjutnya pelaku langsung mengambil telepon genggam milik korban.
"Saat itu korban sempat akan mengejar, namun pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban untuk dibuang, agar tidak bisa mengejar," tuturnya.
Dari tangan pelaku kata Syahduddi, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti seperti sepeda motor, telepon genggam dan beberapa barang lainnya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk dua pembajak truk mengaku petugas polisi
Baca juga: Polisi Cirebon tangkap dua buronan kasus perampokan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RS dan NB keduanya merupakan warga Cirebon," kata Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi di Cirebon, Senin.
Syahduddi mengatakan dua pelaku saat menjalankan aksinya terpengaruh oleh minuman keras, karena memang dari pengakuan mereka akan menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli minuman.
Pelaku lanjut dia, juga sempat melukai korbannya yang mencoba melawan dengan ditebas menggunakan senjata tajam di bagian pelipis.
"Korban sempat melawan sehingga pelaku menebaskan celurit ke bagian pelipis," ujarnya.
Menurutnya pencurian dengan kekerasan itu terjadi di jalan raya Kecamatan Arjawinangun pada sekitar pukul 21.30 WIB, di mana pada saat itu pelaku melihat ada dua pemuda dan pemudi berhenti dipinggir jalan.
Kemudian kedua pelaku menghampiri korbannya untuk meminta uang, namun tidak diberi dan selanjutnya pelaku langsung mengambil telepon genggam milik korban.
"Saat itu korban sempat akan mengejar, namun pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban untuk dibuang, agar tidak bisa mengejar," tuturnya.
Dari tangan pelaku kata Syahduddi, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti seperti sepeda motor, telepon genggam dan beberapa barang lainnya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk dua pembajak truk mengaku petugas polisi
Baca juga: Polisi Cirebon tangkap dua buronan kasus perampokan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019