Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) melalui aksi kejar-kejaran sampai mobil yang dikendarai tersangka menabrak dan hangus terbakar.
"Ada dua orang di dalam mobil yang hangus terbakar pada Minggu (1/12) dini hari, keduanya merupakan buronan kasus perampokan atau curas," kata Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya di Cirebon, Minggu.
Deny mengatakan dua orang yang ditangkap berinisial E dan A, keduanya merupakan buronan kasus curas sejak tahun 2015 dan baru berhasil ditangkap pada Minggu dini hari.
Menurutnya penangkapan terhadap dua buronan kasus curas tersebut berjalan alot, karena mereka kabur saat akan disergap anggotanya dengan mengendarai mobil sedan.
Polisi lanjut Deny, juga sudah memperingati dengan tembakan peringatan, namun mereka tetap mencoba kabur, sehingga terjadilah kejar-kejaran.
"Kita dapat info pelaku yang DPO ini ada di Kota Cirebon, terus saat akan ditangkap pelaku kabur dengan menggunakan mobilnya dan kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Pengejaran terhadap kedua pelaku kata Deny, bermula saat tersangka berada di sekitar kawasan BAT, kemudian saat akan ditangkap pelaku kabur masuk ke wilayah Kesambi, pihaknya sempat menembak ban mobil milik tersangka.
Namun tersangka terus memacu kendaraannya, sesampainya di jalan layang Pegambiran anggota Polisi kemudian menabrak bagian samping kendaraan pelaku sampai menabrak median jalan dan tiang PJU.
"Setelah ditabrak, mobil sedan itu menabrak pembatas jalan dan terbakar, tapi kedua pelaku dipastikan dalam keadaan baik-baik saja," katanya.
Kedua pelaku kata Deny, merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan pada 2015 silam, di mana para tersangka lainnya ada yang sudah menjalani hukuman.
Baca juga: Kantor Imigrasi Cirebon amankan WNA Malaysia langgar izin tinggal
Baca juga: Polres Cirebon Kota minta komitmen Lapas untuk pemberantasan peredaran narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada dua orang di dalam mobil yang hangus terbakar pada Minggu (1/12) dini hari, keduanya merupakan buronan kasus perampokan atau curas," kata Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya di Cirebon, Minggu.
Deny mengatakan dua orang yang ditangkap berinisial E dan A, keduanya merupakan buronan kasus curas sejak tahun 2015 dan baru berhasil ditangkap pada Minggu dini hari.
Menurutnya penangkapan terhadap dua buronan kasus curas tersebut berjalan alot, karena mereka kabur saat akan disergap anggotanya dengan mengendarai mobil sedan.
Polisi lanjut Deny, juga sudah memperingati dengan tembakan peringatan, namun mereka tetap mencoba kabur, sehingga terjadilah kejar-kejaran.
"Kita dapat info pelaku yang DPO ini ada di Kota Cirebon, terus saat akan ditangkap pelaku kabur dengan menggunakan mobilnya dan kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Namun tersangka terus memacu kendaraannya, sesampainya di jalan layang Pegambiran anggota Polisi kemudian menabrak bagian samping kendaraan pelaku sampai menabrak median jalan dan tiang PJU.
"Setelah ditabrak, mobil sedan itu menabrak pembatas jalan dan terbakar, tapi kedua pelaku dipastikan dalam keadaan baik-baik saja," katanya.
Kedua pelaku kata Deny, merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan pada 2015 silam, di mana para tersangka lainnya ada yang sudah menjalani hukuman.
Baca juga: Kantor Imigrasi Cirebon amankan WNA Malaysia langgar izin tinggal
Baca juga: Polres Cirebon Kota minta komitmen Lapas untuk pemberantasan peredaran narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019