Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik terkait upah buruh setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos mengenai pelaksanaan aturan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020 kepada seluruh pemimpin perusahaan di wilayahnya.
Dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, Andi mengatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran itu menimbulkan polemik mengingat menurut aturan ketetapan mengenai upah buruh mestinya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur, bukan hanya surat edaran, sehingga ada konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.
"Dengan mengeluarkan surat edaran, ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan bahwa tidak wajib menyesuaikan upah buruh," katanya.
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," ia menambahkan.
Andi menjelaskan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah ada aturan bahwa kalau perusahaan benar-benar tidak mampu menaikkan upah maka penangguhan kenaikan upah bisa dilakukan.
Pada 1 Desember, Gubernur Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimal Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Andi menyebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu sebagai kabar menyejukkan bagi buruh. Ia berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait upah buruh.
Penerbitan surat keputusan itu juga diharapkan membuat situasi kembali kondusif.
Baca juga: Pemprov Jabar keluarkan Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020
Baca juga: Anggota DPR minta Gubernur Jawa Barat tidak buat kebijakan aneh-aneh soal UMK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, Andi mengatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran itu menimbulkan polemik mengingat menurut aturan ketetapan mengenai upah buruh mestinya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur, bukan hanya surat edaran, sehingga ada konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.
"Dengan mengeluarkan surat edaran, ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan bahwa tidak wajib menyesuaikan upah buruh," katanya.
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," ia menambahkan.
Andi menjelaskan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah ada aturan bahwa kalau perusahaan benar-benar tidak mampu menaikkan upah maka penangguhan kenaikan upah bisa dilakukan.
Pada 1 Desember, Gubernur Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimal Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Andi menyebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu sebagai kabar menyejukkan bagi buruh. Ia berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait upah buruh.
Penerbitan surat keputusan itu juga diharapkan membuat situasi kembali kondusif.
Baca juga: Pemprov Jabar keluarkan Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020
Baca juga: Anggota DPR minta Gubernur Jawa Barat tidak buat kebijakan aneh-aneh soal UMK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019