Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan kasus pidana yang sudah mendapatkan ketetapan hukum Pengadilan Negeri Garut selama 2019 di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

"Barang bukti yang sudah kita musnahkan ini sudah ada ketetapan hukum dari kasus selama setahun ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar SH di sela-sela pemusnahan barang bukti.

Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana itu merupakan agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Kegiatan itu, lanjut dia, sebagai upaya menunjukkan kepada publik bahwa barang bukti dari kasus tindak pidana yang ditangani institusi penegak hukum dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar.

"Jadi masyarakat tidak bertanya-tanya barang bukti narkotika yang ada di Kejaksaan dikemanakan, ini ingin membuktikan bahwa semuanya dimusnahkan," kata Azwar.

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Garut berupaya transparan dalam penanganan hukum termasuk pemusnahan seluruh barang buktinya yang disaksikan perwakilan dari berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNN dan lain-lainnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni ribuan butir pil memabukkan, ganja kering, sabu-sabu, tembakau gorila, kemudian senjata tajam, uang palsu dan jenis barang lainnya.

"Kami musnahkan barang bukti tindak pidana yang terjadi di Garut seperti narkoba, senjata tajam, sabu-sabu, ganja dan obat-obatan, ada juga uang palsu," katanya.

Azwar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman bahaya narkoba, karena selama ini Kejaksaan Negeri Garut masih menangani kasus tersebut.

"Ini menjadi kewaspadaan karena masih terdapat kasus seperti itu sehingga harus menjadi perhatian kita semua," katanya.

Pemusnahan barang bukti itu, khusus jenis ganja dan tembakau gorila termasuk jenis narkoba lainnya dengan cara dibakar, sementara obat-obatan direndam air panas, untuk senjata tajam dihancurkan menggunakan alat pemotong besi.




 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019