Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, permasalahan disparitas atau ketimpangan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) antardaerah di wilayah Jawa Barat mengakibatkan rendahnya daya saing industri.
"Terjadi perbedaan nilai UMK antara kabupaten/kota yang satu dengan lainnya di Jawa Barat. Terkesan ada ketimpangan," kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur, di Karawang, Sabtu.
Kondisi tersebut diakuinya mengakibatkan daya saing industri rendah dan mengakibatkan persaingan yang kurang sehat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu, nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325. Sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
Kabupaten/kota di Jawa Barat yang nilai UMK 2020 masuk lima besar di antaranya Karawang dengan nilai UMK sebesar Rp4.589.708, Kota Bekasi dengan nilai UMK Rp4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp4.498.961, Kota Depok Rp4.202.105, dan Kota Bogor dengan nilai UMK Rp4.169.806.
Sedangkan daerah yang berada di lima besar UMK terendah ialah Kota Banjar Rp1.831.884, Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591, Kabupaten Ciamis Rp1.880.654, Kabupaten Kuningan Rp1.882.642, serta Kabupaten Majalengka Rp1.944.166.
Secara umum UMK kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat pada tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dibandingkan dengan UMK yang berlaku tahun ini.
"Kami dari Apindo sebenarnya tidak menolak kenaikan UMK yang terjadi setiap tahun. Tapi yang harus diperhatikan, nilai kenaikannya antara daerah yang satu dengan lainnya di wilayah Jawa Barat jangan jauh berbeda. Sebab itu bisa mengakibatkan rendahnya daya saing industri," kata Syukur.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karawang memperhatikan dampak kenaikan UMK 2020, apalagi dengan naiknya UMK tahun depan dari Rp4.234.000 ke Rp4.594.325 menjadikan Karawang sebagai daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia.
"Tentu akan ada dampak kenaikan UMK 2020. Di antaranya ialah kemungkinan terjadinya PHK massal, relokasi pabrik, penggantian tenaga manusia dengan mesin, dan lain-lain. Pastinya yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap semakin tingginya angka pengangguran, itu yang semestinya dipersiapkan oleh pemkab," kata Syukur.
Baca juga: Apindo Karawang khawatir PHK tinggi dampak kenaikan UMK 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Terjadi perbedaan nilai UMK antara kabupaten/kota yang satu dengan lainnya di Jawa Barat. Terkesan ada ketimpangan," kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur, di Karawang, Sabtu.
Kondisi tersebut diakuinya mengakibatkan daya saing industri rendah dan mengakibatkan persaingan yang kurang sehat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu, nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325. Sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
Kabupaten/kota di Jawa Barat yang nilai UMK 2020 masuk lima besar di antaranya Karawang dengan nilai UMK sebesar Rp4.589.708, Kota Bekasi dengan nilai UMK Rp4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp4.498.961, Kota Depok Rp4.202.105, dan Kota Bogor dengan nilai UMK Rp4.169.806.
Sedangkan daerah yang berada di lima besar UMK terendah ialah Kota Banjar Rp1.831.884, Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591, Kabupaten Ciamis Rp1.880.654, Kabupaten Kuningan Rp1.882.642, serta Kabupaten Majalengka Rp1.944.166.
Secara umum UMK kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat pada tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dibandingkan dengan UMK yang berlaku tahun ini.
"Kami dari Apindo sebenarnya tidak menolak kenaikan UMK yang terjadi setiap tahun. Tapi yang harus diperhatikan, nilai kenaikannya antara daerah yang satu dengan lainnya di wilayah Jawa Barat jangan jauh berbeda. Sebab itu bisa mengakibatkan rendahnya daya saing industri," kata Syukur.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karawang memperhatikan dampak kenaikan UMK 2020, apalagi dengan naiknya UMK tahun depan dari Rp4.234.000 ke Rp4.594.325 menjadikan Karawang sebagai daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia.
"Tentu akan ada dampak kenaikan UMK 2020. Di antaranya ialah kemungkinan terjadinya PHK massal, relokasi pabrik, penggantian tenaga manusia dengan mesin, dan lain-lain. Pastinya yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap semakin tingginya angka pengangguran, itu yang semestinya dipersiapkan oleh pemkab," kata Syukur.
Baca juga: Apindo Karawang khawatir PHK tinggi dampak kenaikan UMK 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019