Diskriminasi pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan pada pasien dan keterlambatan dokter dari jadwal yang sudah ditentukan menjadi beberapa keluhan yang disampaikan oleh pasien BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan di Jakarta, Selasa, keluhan peserta JKN-KIS yang sering disampaikan melalui layanan Suara Customer (pelanggan) adalah mengenai urun biaya, diskriminasi pelayanan, pembatasan kuota dokter, dan dokter yang datang tidak tepat waktu.
Diskriminasi pelayanan yang dimaksud ialah perbedaan layanan yang diberikan oleh pihak RS kepada pasien JKN-KIS dan pasien umum atau asuransi lain.
Sementara pembatasan kuota dokter yaitu pembatasan bagi pasien JKN-KIS yang dapat dilayani oleh dokter tertentu.
Budi menerangkan peserta JKN juga mengeluhkan dokter yang tidak tepat waktu sehingga pelayanan konsultasi di rumah sakit menjadi tidak pasti.
BPJS Kesehatan akan membahas hal-hal tersebut untuk perbaikan kualitas pelayanan kepada pasien JKN-KIS.
"Ini juga akan kita bahas dengan Persi. Tidak mustahil dalam tahun berjalan akan dibicarakan untuk selanjutnya membuat komitmen dalam perbaikan tersebut," kata Budi.
Dia menerangkan selain keluhan tersebut, tiga keluhan lain yang paling banyak disampaikan oleh peserta JKN-KIS adalah sistem antrean, ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap, dan prosedur yang menyulitkan bagi layanan hemodialisa atau cuci darah.
BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) berkomitmen untuk memperbaiki tiga layanan tersebut pada tahun 2020.
Pada 2020, seluruh RS mitra BPJS Kesehatan ditargetkan akan memiliki sistem antrean daring, melakukan transparansi ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap, dan penyederhanaan prosedur layanan hemodialisa.*
Baca juga: BPJS Kesehatan Bandung akan lunasi tunggakan biaya kesehatan akhir November
Baca juga: Pemkab Cianjur dan BPJS Kesehatan perpanjang kerja sama terkait pembiayaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019