Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyebutkan sedikitnya 30 persen pemilik kendaraan di wilayah Kota Bekasi menunggak pajak.

"Dari potensi pajak kendaraan bermotor, lebih dari 30 persen yang masih menunggak, masuk kategori Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTDU)," kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Bapenda Jawa Barat, Gumiwan di Bekasi, Senin.

Dia mengatakan persentase itu setara dengan 400.000 lebih pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

Ratusan ribu penunggak pajak itu didominasi pemilik sepeda motor dikarenakan okupansi kendaraan jenis ini di Kota Bekasi lebih tinggi dibanding okupansi kendaraan roda empat.

Gumiwan berharap program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada 10 November hingga 10 Desember 2019 di Kota Bekasi mampu mendongkrak pemasukan pemerintah provinsi secara signifikan.

Ia mengaktan tidak secara spesifik menargetkan jumlah kendaraan bermotor yang terdorong membayar pajak dengan adanya program penghapusan denda ini.

"Targetnya ya sebanyak-banyaknya masyarakat memanfaatkan momentum ini. Mudah-mudahan wajib pajak berdatangan untuk bayar pajak, manfaatkan diskon yang diberikan pemerintah," ungkapnya.

Melalui program penghapusan ini, denda pajak kendaraan bermotor akan otomatis terhapus jika warga membayar denda selama rentang waktu program.

Selain wajib pajak hanya membayar pajak pokoknya saja pihaknya juga memberikan diskon bagi mereka yang menunggak pajak di atas lima tahun.

"Ada pengurangan setahun gratis pajak pokok bagi mereka yang menunggak pajak di atas lima tahun. Kalau yang menunggak satu atau dua tahun saja tetap membayar pajak pokoknya tapi dendanya tetap dihapus," kata Gumiwan.

Baca juga: Samsat Kabupaten Bogor bebaskan denda pajak mulai 10 November

Baca juga: Provinsi Jawa Barat bebaskan denda pajak kendaraan bermotor


 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019