Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membutuhkan suntikan dana sebesar Rp79 miliar sebagai imbas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar mampu mengcover 579.944 peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI-APBD) setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti di Cikarang, Jumat, mengaku jika Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan anggaran tambahan untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Usulannya kemarin sesuai penambahan premi BPJS dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per peserta penerima bantuan iuran (PBI)," kata Sri Enny.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 dan mulai diberlakukan pada awal 2020 mendatang.

Sri Enny menjelaskan selama ini biaya yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Pada 2019 Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp96 miliar lebih untuk mengcover 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI APBD, sehingga dengan adanya kenaikan ini maka Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp79 miliar lebih di tahun 2020.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk kebutuhan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di tahun depan.

Menurut dia, anggaran Jamkesda yang dialokasikan tahun depan itu meningkat cukup signifikan dibanding tahun ini yang hanya sebesar Rp11,5 miliar sedangkan tahun 2018 lalu anggaran Jamkesda hanya sebesar Rp8 miliar.

"Dengan alokasi anggaran ini, diharapkan bisa mengcover kesehatan warga Bekasi. Kenaikan anggaran kesehatan untuk Jamkesda pada tahun ini cukup besar," katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan usulan tambahan iuran bagi peserta PBI telah dibahas legislatif dan masuk dalam KUA-PPAS Kabupaten Bekasi Tahun 2020.

"Sudah masuk, kita di Komisi IV sudah merekomendasikan juga agar disetujui di Badan Anggaran. Itu kan untuk hak rakyat makanya nanti akan kita kawal, kita dampingi termasuk kenaikan anggaran untuk Jamkesda," ucapnya.

Asep berharap kenaikan iuran ini harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang diberikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

"Dengan kenaikan yang mencapai 100 persen ini, otomotis pelayanan juga harus ditingkatkan ke masyarakat," kata adik Bupati Bekasi itu.

Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan naik, sejumlah warga di Bekasi pilih turun kelas

Baca juga: Tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini berlaku mulai 1 Januari 2020


 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019