Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, terus menggenjot penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena saat ini baru terkumpul sekitar 72-73 persen dari taget yang telah ditetapkan, namun batas waktu semakin dekat.

"Saat ini penerimaan pajak baru 72 hingga 73 persen yaitu di kisaran angka Rp25 miliar. Masih ada kekurangan Rp10 miliar dari target yang harus kita kejar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat.

Untuk itu kata Agus, pihaknya terus berupaya mengingatkan kepada wajib pajak untuk membayar PBB sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Beberapa di antara mereka lanjut Agus, sudah berkomitmen untuk membayarkan pajak tersebut di kisaran tanggal 20 hingga 25 September 2019 mendatang.

Karena itu pihaknya akan membuka layanan pembayaran PBB setiap akhir pekan menjelang jatuh tempo tiba.

"Kami juga koordinasi dengan BJB Banking untuk buka pada setiap weekend menjelang tanggal jatuh tempo," ujarnya.

Agus mengaku tetap yakin jika pengumpulan PBB bisa sesuai dengan target yang ditentukan, meskipun batas waktu sudah semakin dekat.

"Bagi yang membayar setelah tanggal 30 September 2019 dikenakan denda 2 persen dari nilai pajak," katanya.

Sementara Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis yakin target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan tercapai. Untuk itu perangkat diminta membantu agar target tersebut tercapai.

"Kami mengumpulkan lurah, camat dan dinas terkait lainnya untuk memacu kinerja, agar semakin giat mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB," katanya.

Tanpa pajak lanjut Azis, pembangunan di Kota Cirebon tidak bisa berjalan dengan baik dan disisa waktu ini target yang ditemukan diharapkan tercapai.

Baca juga: Pemkot Cirebon dan BBWS sepakat perindah sempadan sungai Cimanuk-Cisanggarung

Baca juga: BPBD : 12 kecamatan di Cirebon alami kelangkaan air bersih


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019