Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap sejumlah pabrik mie berformalin di Cianjur dengan mengamankan tujuh pelaku dan sebanyak 2,5 kuintal mie berfomalin siap edar.

Waka Polres Cianjur Kompol Jaka Mulyana di Cianjur, Rabu, mengatakan pihaknya bersama Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, berhasil mengungkap pabrik mie berformalin di sejumlah tempat di Cianjur salah satunya di Kampung Tepung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon.

Tujuh pelaku diamankan saat tengah memproduksi mie yang berbahaya ketika dikonsumsi, SU (58) pemilik pabrik serta anaknya WN (31), lima orang pekerja HE (30), FI (21), AH (25), HI (34) dan D (15).

Baca juga: Usaha pabrik mie berbahaya dibongkar Polisi Cianjur

"Keterangan pelaku, mereka sudah memproduksi mie berformalin tersebut selama dua tahun. Setiap hari mereka dapat memproduksi sebanyak 300 kilogram mie yang dipasarkan ke sejumlah wilayah di Cianjur," katanya.

Terungkapnya pabrik mie berformalin itu, merupakan hasil pengembangan dari tindakan yang telah dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengawasan terkait pabrik mie berformalin yang masih banyak beroperasi di Cianjur," tegasnya.

Baca juga: Susie terkena kanker dari kebiasaan makan mi instan

Pelaku akan dijerat dengan pasal 136 huruf B Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. Sedangkan dalam pengerebegan, kami juga mengamankan mesin produksi, satu unit mobil pikap, telepon genggam, serbuk padat dan cairan yang diduga formalin," ungkapnya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019