Sebanyak 11 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI setelah mendapatkan remisi dari Kemenkumham, Sabtu (17/8).

Tidak hanya 11 orang warga binaan, ratusan warga binaan lainnya juga mendapat potongan masa tahanan, ungkap Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Cianjur, Fani Andika.

Ia menjelaskan, penyerahan berkas warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dilakukan secara simbolis oleh Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman disaksikan unsur Muspida Cianjur yang turut hadir.

"Total yang bebas langsung ada 11 orang, mereka dijemput pihak keluarga bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini," katanya.

Jumlah narapidana yang bebas pada pemberian remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 16 orang.

Namun untuk warga binaan yang mendapatkan remisi lebih banyak mencapai 560 orang, sedangkan tahun lalu hanya 375 orang.

"Total penghuni lapas ada 868 orang, tidak semua dapat remisi karena masih ada yang berstatus tahanan atau belum delapan bulan menjadi narapidana di lapas, sehingga belum dapat mengajukan pemotongan masa tahanan," katanya.

Pada momentum kali ini, diresmikan pula layanan saung pemasyarakatan yang dapat digunakan warga binaan untuk mengecek informasi dan data dirinya selama berada di dalam lapas.

"Mulai dari informasi masa tahanan, remisi dan jadwal program mereka dapat dilakukan sendiri. Pola pembinaan yang dilakukan di Lapas Cianjur dengan berbasis pesantren dan pembentukan karakter dapat membuat mereka yang sudah keluar tidak lagi masuk ke dalam lapas," katanya.

Baca juga: 499 napi Jawa Barat terima remisi bebas di Hari Kemerdekaan


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019