Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham), Abdul Aris mengatakan sebanyak 499 narapidana di Jawa Barat diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) II atau langsung dibebaskan dalam memeringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Untuk RU I nya 13.561 (pengurangan masa tahanan), RU II (bebas pada hari ini) 499 orang di seluruh UPT pemasyarakat Jabar " kata Aris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu.
Sementara itu untuk total keseluruhan yang diusulkan mendapat remisi yakni sebanyak 14.060 narapidana di Jabar.
Dari seluruh Lapas yang ada di Jawa Barat, menurutnya narapidana di Lapas Cibinong jadi yang terbanyak mendapat usulan remisi sebanyak 987 narapidana.
Sementara itu untuk narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) ada 64 narapidana se Jawa Barat yang mendapat usulan remisi.
"Salah satunya Nazarudin dapat remisi 6 bulan. Ini tahun yang ke 7," kata Aris.
Untuk Lapas Sukamiskin yang merupakan tempat koruptor, kata Aris, ada sebanyak 133 dari 150 narapidana yang mendapat usulan remisi dengan yang paling besar yakni 6 bulan.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak pemberian remisi ini dilaksanakan secara online system melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan kantor wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat berjumlah 23.811 orang. Terdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang," kata Liberty.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019