Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mencatat 25 perusahaan masih melakukan pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) ataupun Upah Minimum Propinsi (UMP).
Kabid hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Disnakertran Cianjur, Kuswara pada wartawan Kamis, mengatakan setiap perusahaan diwajibkan melakukan laporan soal pengupahan berdasarkan Undang-Undang nomer 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan di UU itu disebutkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik swasta maupun negara, setiap perusahaan harus melakukan pengupahan berdasarkan ketentuan yang sudah ada.
"Masih banyak perusahaan yang belum sadar untuk menjalankan aturan tersebut, sehingga dinas harus melakukan pengawasan dan evaluasi langsung ke setiap perusahaan," katanya.
Berdasarkan temuan petugas, ungkap dia, saat ini di Cianjur terdapat 25 perusahaan yang masih melakukan pengupahan di bawah UMP dan UMK, rata-rata perusahaan dengan klasifikasi kecil menengah.
Perusahaan yang mengupah di bawah UMP dan UMK tersebut perusahaan yang bergerak di bidang perternakan dan hotel melati yang selama ini telah melakukan komitmen antara pihak perusahaan dan pekerja.
"Ini yang sulit untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Namun agar buruh mendapatkan upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, Disnakertrans selalu melakukan sosialisasi ke perusahaan kecil menengah dan besar untuk memberikan upah layak," katanya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang masih melakukan pengupahan tidak layak akan diperintahkan untuk dievaluasi serta diberikan waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki.
"Perusahaan yang masih memberikan upah di bawah akibat sejumlah faktor seperti minimnya pengetahuan buruh soal pengupahan yang layak. Harapan kami sosialisasi yang diberikan dapat meningkatkan pengetahuan pengupahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kabid hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Disnakertran Cianjur, Kuswara pada wartawan Kamis, mengatakan setiap perusahaan diwajibkan melakukan laporan soal pengupahan berdasarkan Undang-Undang nomer 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan di UU itu disebutkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik swasta maupun negara, setiap perusahaan harus melakukan pengupahan berdasarkan ketentuan yang sudah ada.
"Masih banyak perusahaan yang belum sadar untuk menjalankan aturan tersebut, sehingga dinas harus melakukan pengawasan dan evaluasi langsung ke setiap perusahaan," katanya.
Berdasarkan temuan petugas, ungkap dia, saat ini di Cianjur terdapat 25 perusahaan yang masih melakukan pengupahan di bawah UMP dan UMK, rata-rata perusahaan dengan klasifikasi kecil menengah.
Perusahaan yang mengupah di bawah UMP dan UMK tersebut perusahaan yang bergerak di bidang perternakan dan hotel melati yang selama ini telah melakukan komitmen antara pihak perusahaan dan pekerja.
"Ini yang sulit untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Namun agar buruh mendapatkan upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, Disnakertrans selalu melakukan sosialisasi ke perusahaan kecil menengah dan besar untuk memberikan upah layak," katanya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang masih melakukan pengupahan tidak layak akan diperintahkan untuk dievaluasi serta diberikan waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki.
"Perusahaan yang masih memberikan upah di bawah akibat sejumlah faktor seperti minimnya pengetahuan buruh soal pengupahan yang layak. Harapan kami sosialisasi yang diberikan dapat meningkatkan pengetahuan pengupahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019