Polres Cirebon, Jawa Barat, menciduk dua warga yang menjual sediaan farmasi tanpa izin, menyusul informasi adanya keresahan di masyarakat terkait transaksi barang tersebut.

"Kita tangkap dua orang yang mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin di tempat yang berbeda," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin.

Suhermanto mengatakan dari lokasi pertama, polisi menangkap seseorang berinisial PRA (20) yang akan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.

Penangkapan ini terkait adanya laporan masyarakat yang resah, bahwa pelaku sering mengedarkan barang tersebut, sehingga Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

"Hasilnya kita tangkap pelaku yang akan menjualnya,  dan dari tangannya kita menyita seratusan butir pil trihexyphenidyl," ujarnya.

PRA kata Suhermanto mendapatkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin itu dari seseorang yang berinisial O dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kemudian, dari pelaku PRA, pihaknya mendapatkan informasi pengedar lainnya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka BA.

"Penangkapan terhadap BA dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka PRA yang sudah tertangkap terlebih dahulu," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Polres Indramayu razia tempat hiburan malam cegah narkoba

Baca juga: Polres Majalengka tembak dua buronan pencuri


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019