"Kami mendapatkan jawaban, mereka tidak mengakui (mengusung)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, peserta tunggal petahana Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan wakilnya Ade Sugianto mendapat dukungan dengan bukti SK pengusung yang dikeluarkan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Panwaslu bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya lalu melakukan verifikasi faktual terkait SK tersebut ke kantor DPP Golkar kubu Agung Laksono di Jakarta.
"Kita ke sana (DPP Golkar versi Agung Laksono) untuk konfirmasi dan validasi apakah betul SK dikeluarkan DPP atau tidak," katanya.
Hasil konfirmasi itu, kata dia, diketahui bahwa tanda tangan dalam SK tersebut diduga bukan tanda tangan asli Agung Laksono melainkan hasil alat scan.
Berdasarkan verifikasi itu, lanjut dia, Panwas Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan bahwa Partai Golkar dicoret dari partai pengusung peserta tunggal Pilkada Tasikmalaya Uu-Ade.
"Meskipun Partai Golkar dicoret sebagai partai pengusung, pasangan Uu-Ade masih tetap maju," katanya.
Pewarta: Feri P: Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026