Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah mengikuti sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dari KPK Fahmi Darmawansyah memberikan mobil Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sejumlah barang-barang, dan uang Rp39,5 juta rupiah kepada Wahid Husein. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr.