Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka pada gelar perkara di Makopolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Senin (10/12/2018). Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tindakan pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh dua orang mantan kepala desa yaitu Desa Sinagara dan Indrajaya, yang merugikan Negara sebesar Rp 450 juta pada anggaran Desa pada tahun 2014 dan 2016. ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr.