Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil melantik Eka Supria Atmaja (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi) sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu.
Pelantikan dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Eka dilantik menjadi Bupati Bekasi karena pada tanggal 24 April 2019 Neneng Hasanah Yasin telah berhenti sebagai Bupati Bekasi karena terjerat perkara hukum korupsi perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Sehingga sesuai ketentuan pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal bupati berhenti, maka wakil bupati menggantikan Bupati Bekasi, mengingat sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.
Seusai pelantikan, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menyampaikan selamat bekerja dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Bekasi dan mengajak seluruh warga di sana untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta prinsip penyelenggara negara yaitu integritas, jiwa melayani sepenuh hati, dan profesionalisme.
"Ini adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh warga Kabupaten Bekasi, setelah keputusan pengadilan selesai terhadap Bupati Bekasi terdahulu yakni Bu Neneng. Maka secara peraturan perundangan-undangan Pak Eka sebagai Wabup Bekasi atas surat Keputusan Mendagri resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi hari ini," kata Gubernur Emil.
Baca juga: Bupati Bekasi nonaktif divonis 6 tahun penjara terlibat kasus Meikarta
Baca juga: Terlibat kasus Meikarta, Neneng Yasin mengaku kapok jadi bupati