Bandung (Antaranews jabar) - Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin, diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah pihak di Pemkab Bekasi usai menandatangani Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan lima saksi yakni Acep Abdi Eka (ajudan), Agus Salim (Sekpri), Asep Effendi (sopir pribadi), Kusnadi Hendra staf analisis DPMPTSP Bekasi, dan Marfuah Afan (sekpri).
"Setelah berkas ditandatangani, kemudian menerima titipan sebuah koper untuk diberikan ke ibu (Neneng Hasanah) dari Yusuf Taufik (Kabid Bappeda Bekasi)," ujar Agus dalam kesaksiannya.
Diketahui, Neneng memberikan uang kepada Taufik sebanyak Rp100 juta. Neneng juga membagi-bagikan uang kepada beberapa orang kepala dinas, seperti ke mantan kepala DPMPTSP Cakra Winda Rp100 juta, Kabid DPMTSP Deni Mulyadi Rp100 juta, dan Kabid Tata Ruang PUPR, Neneng Rahmi senilai Rp200 juta.
Senada dengan Agus, mantan ajudan Neneng lainnya, Acep Abdi Eka, mengaku menerima titipan dari Kepala Dinas Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Damkar Sahat Banjarnahor untuk diberikan ke Neneng Hasanah.
"Titipan dari Bu Dewi dan Pak Sahat berupa Papperbag, mereka tak menjelaskan isinya. Hanya titipan untuk Ibu," ungkapnya.
Sementara itu, sopir pribadi Neneng, Asep Effendi mengaku diperintah Neneng untuk memberikan surat ke Yusup Taupik. Setelah surat itu diberikan, Yusuf pun langsung menitipkan bungkusan berupa amplop besar.
"Itu kan terbuka (amplopnya), ada pecahan 100 (ribu rupiah) dan 50 (ribu rupiah). Tahu (ada) uang, nggak tahu jumlahnya," kata dia.