Bandung (Antaranews Jabar) - Petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Kota Bandung menemukan 213 paket narkotika jenis tembakau gorila dari seorang narapidana saat menggelar razia rutin pada Rabu (19/12).
"Ya pada tanggal 19 Desember kemarin kami bersama-sama dengan Kepala Lapas Banceuy, sipir Lapas Banceuy, BNN, dan kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan warga binaan," ujar Kepala BNN Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif di Bandung, Kamis.
Tembakau gorila tersebut dikemas dalam sebuah kertas tipis berwarna putih dengan berat berbeda mulai dari 1,5 gram hingga 3,1 gram. Berdasarkan keterangan awal, tembakau gorila tersebut sengaja dikemas di dalam sel dan akan didistribusikan ke luar Lapas.
Sementara itu Kalapas Banceuy, Kusnali mengatakan, penemuan itu berdasarkan razia rutin yang dilakukan jajarannya. Saat dilakukan razia di salah satu kamar tahanan, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bawah kasur sel salah satu narapidana.
"Pada saat razia ditemukan yang diduga barang narkoba jenis tembakau gorila. Berdasar temuan itu kami langsung melapor ke BNN untuk membuktikan betul gak ini (tembakau gorila). BNN terjun dan periksa dan betul gorila," kata dia.
Saat ini petugas masih mendalami motif dan praktek penyeludupan yang dilakukan pelaku. Akan tetapi, kata dia, tembakau gorila yang ditemukan berbahan dasar tembakau rokok biasa yang dicampur dengan sebuah cairan.
"Caranya Gak tahu, kalau tahu kami cegah duluan, campurannya dari rokok biasa, cuman ada campuran semacam cairan. Itu yang membahayakan," kata dia.
Kusnali mengatakan pihak Lapas masih mendalami apakah tembakau gorila tersebut akan di jual keluar atau di dalam. Sejauh ini diduga tembakau gorila dikonsumsi oleh napi di dalam Lapas.
"Untuk apakah di dalam atau di luar belum diketahui, yang jelas sebagian untuk dikonsumsi oleh mereka," katanya.