Cirebon (Antaranews jabar) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi daring (online) dengan mengamankan seorang mucikari.
"Kita amankan ME (32) mucikari yang sempat melarikan diri saat akan ditangkap pada satu bulan yang lalu," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jabar, Kamis.
Roland mengatakan sebelum ME ditangkap, jajarannya dari Satreskrim terlebih dahulu mengamankan WN yaitu pekerja seks komersial (PSK) yang menjadi anak buah ME.
Menurutnya penangkapan ME tersebut berawal dari informasi tentang adanya transaksi prostitusi daring di salah satu hotel di Kota Cirebon.
"ME sudah menjalankan bisnis haramnya selama empat tahun dan dia memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan PSK," ujarnya.
Roland menambahkan pelaku mendapatkan keuntungan Rp500 ribu setiap kali anak buahnya melakukan transaksi.
Saat ditanya mengenai pelanggan yang menggunakan jasa ME, Roland mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Modusnya itu anak buahnya dihubungi oleh pelaku setelah pelaku mendapatkan pesanan. Dan dia mengaku mempunyai 25 anak buah," ungkapnya.?
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil, milik ME dan WN, kemudian sebuah ponsel, sejumlah uang dan "print out" percakapan antara pelaku dan pemesan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 506 dan atau 296 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun kurungan penjara.
Polres Cirebon ungkap kasus prostitusi daring
Kamis, 13 Desember 2018 23:14 WIB