Cirebon (Antaranews Jabar) - Direktorat Polairud Polda Jawa Barat bersama Satpolair Polres Sukabumi membekuk dua penyelundup "baby lobster" atau benur dan menyita barang bukti 2.960 ekor benur.
"Kita amankan dua orang yang diduga melakukan jual beli benur di Desa Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi," kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo di Cirebon, Selasa.
Menurut Budi, dua tersangka yang dibekuk yaitu PA (22) dan Y (22), merupakan warga Sukabumi.
Dia menjelaskan timnya melakukan pengintaian setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampung benur di wilayah Desa Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.
Saat itu tim melihat dua orang pengendara sepeda motor yang membawa satu karung mencurigakan, dan selanjutnya menghentikan kedua tersangka.
"Ternyata dalam karung tersebut ditemukan 17 kantong plastik berisi baby lobster, terdiri dari tiga kantong plastik berisi 295 ekor baby lobster jenis mutiara dan 14 kantong plastik berisi 2.665 ekor baby lobster jenis pasir," ujarnya.
"Dari keterangan tersangka baby lobster tersebut akan dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar," lanjutnya.
Budi menambahkan keduanya diancam dengan Pasal 88 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," katanya.
"Sementara dengan adanya kasus tersebut untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp754,75 juta," kata Budi.