Bandung, 25/10 (Antara) - DPRD Jawa Barat menyatakan siap menyerap dan menindaklanjuti tuntutan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, terkait dengan Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2018.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi mengatakan, tuntutan dari buruh tersebut telah dilayangkan ke dewan dan hal tersebut akan direspon dengan baik oleh pihaknya.
Oleh karena itu, secara komisional pihaknya mendukung atas tuntutan buruh terhadap pergub tersebut.
Namun dalam mekanisme menjalankan lembaga pemerintahan justru dewan harus menindaklanjutinya terhadap pimpinan terlebih dahulu dan itu bagian dari mekanisme yang membutuhkan proses.
"Yang jelas kami mendukung untuk tuntutannya. Paling tidak, proses yang harus dilewati bisa selama dua minggu," ujar Abdul Hadi.
Sementara itu Perwakilan FSPMI Kabupaten Purwakarta, Ade Sufyani menilai Pergub No. 54 Tahun 2018 merupakan bagian dari pesanan pengusaha.
Hal itu, kata dia, terbukti dengan tidak adanya proses maupun mekanisme pembahasan yang adil dan transparan.
Selain itu, Pergub tersebut terkesan dipaksakan dalam memanfaatkan masa transisi gubernur definitif melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat saat mensosialisasikan di Kabupaten Karawang.
Pihaknya mencurigai adanva ketidakadilan dalam pergub yang waktu ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada tanggal 4 September. Padahal, gubernur terpilih baru di lantik sehari tanggal 5 September 2018 setelah pergub tersebut ditandatangani.
"Dari penandatanganan pergub ini saja sudah kelihatan bahwa ini sebuah kerancuan," ujar dia.
Dia menambahkan Disnakertrans Jabar berdalih pergub tersebut untuk menertibkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), padahal pihaknya melihat pergub tersebut justru akan menyulitkan kalangan buruh, terlebih dalam pasal per pasal banyak yang merugikan kalangan buruh.
"Karena itu kami meminta Gubernur untuk merevisi pergub tersebut dan kita dilibatkan dalam pembahasan pergub tersebut supaya adil," katanya.
Ade mengharapkan, UMSK dapat tetap diadakan setelah direvisi oleh pemerintah daerah dan disahkan sebelum Januari 2019 dan gubernur dapat bersikap adil dalam rnenyikapi tuntutan buruh FSPMI tersebut.
"Pak gubernur seharusnya bisa aspiratif terhadap buruh dan UMSK tetap ada tahun depan," kata Ade.