Cianjur (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah ke DPRD Cianjur.
"Raperda untuk menuntaskan pemasalahan sampah yang sekarang semakin menggunung," ucap Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman usai rapat paripurna dengan DPRD Cianjur, Rabu.
Seiring dengan adanya pertumbuhan penduduk, sampah domestik yang dihasilkan semakin tinggi, membuat Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) sudah tidak dapat menampung lebih banyak sampah, katanya.
Regulasi tersebut dibentuk untuk mengupayakan solusi agar pemasalahan sampah dapat terselesaikan dengan cara pengelolaan sampah oleh pihak swasta.
"Pengelola bisa dari pihak ketiga atau pemkab Cianjur membentuk badan usaha daerah yang khusus mengelola sampah," katanya.
Teknisnya tergantung nanti setelah regulasi terbentuk, apakah melibatkan swasta dengan catatan sampah dipastikan bersih, mulai dari perkotaan, Cianjur utara, hingga daerah lain.
Ia menuturkan, pengelolaan oleh swasta dapat menjadi solusi untuk jangka menengah hingga TPSA Mekarsari rampung dibangun sebagai solusi overloadnya TPSA Pasirsembung.
"Pembangunan TPAS butuh waktu, jadi pengelolaan oleh swasta menjadi solusi, ketika TPAS Pasirsembung sudah tidak bisa lagi menampung sampah yang semakin banyak," katanya.