Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) untuk dua segmen perbatasan di sektor timur, yakni Simantipal dan C 500-600.
"Dari lima OPP (Operasi Pengamanan Perbatasan), dua sudah dinyatakan selesai, disepakati, saling menguntungkan," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, usai sidang Forum Bilateral Joint Indonesia-Malaysia Committee (JIM) di Bandung, Rabu.
Penyelesaian dua segmen ini dapat dilanjutkan oleh tim teknik untuk mempersiapkan dokumen sampai dengan tahap MoU antara pihak Indonesia dan Malaysia.
Sementara segmen sisanya yakni Pulau Sebatik, Sungai Sinapat, dan titik B 2700-3100 sudah terjadwalkan serta akan dilakukan penyelesaian mulai Desember 2018.
Indonesia-Malaysia telah menyepakati pembahasan Pulau Sebatik pada Maret-September 2019, dan Sungai Sinapat pada Maret-Juni 2019.Satu segmen lagi yakni B 2700-3100 dilakukan pada 2019.
"Desember 2018-Maret 2019 penyelesaian pilar-pilar pada C 500-600. Jadi semuanya ternyata sudah ada pemikiran yang sama yang sudah ada pemahaman dan keputusan dalam pertemuan," katanya.
Usai disepakati dan memiliki pemahaman sama, Hadi berharap penyelesaian perbatasan sektor Timur dapat dilakukan pada 2020.
Ketika disinggung mengenai kendala penyelesaian, garis batas menjadi salah satu faktor penghambat. Kata dia, masing-masing negara memiliki keyakinan berbeda terhadap garis batas sehingga terjadi saling klaim.
"Itu kan harus dicari solusi normatifnya. Normatifnya harus dipelajari baik itu studi historis atau pengukuran di lapangan dan harus diketahui dua belah pihak," kata dia.
Apabila seluruh garis batas telah disepakati dan dinyatakan sah, maka warga negara baik Indonesia maupun Malaysia akan memiliki ketetapan hukum kewarganegaraan.
Di sisi lain, Indonesia juga akan mulai menerapkan ketetapan hukum bagi warga yang melintas baik dari Indonesia ke Malaysia maupun sebaliknya dalam urusan administrasi keimigrasian.
"Kalau ini sudah jelas, benar-benar diserahkan mutlak sesuai konversi tahun 1915 untuk Simantipa dan C 500-600 itu sudah milik Indonesia secara penuh. Sehingga kita gunakan suatu ketentuan dan aturan yang berlaku di Republik Indonesia," katanya.