Garut (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan hasil kajian seluruh calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik tingkat daerah Garut bebas dari kasus tindak pidana korupsi atau kasus pidana lainnya.
"Walau tidak ada (mantan kasus korupsi), tapi kami tetap awasi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Burhan melalui telepon seluler di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, caleg yang akan maju pada pemilihan legislatif tingkat Kabupaten Garut dipastikan tidak ada mantan narapidana kasus korupsi maupun kasus pidana lainnya.
Ia menjelaskan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi caleg yang dinilai Bawaslu bertentangan dengan undang-undang lainnya.
"PKPU nomor 20 tahun 2018 berlawanan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," katanya.
Meskipun aturan KPU seperti itu, lanjut dia, Bawaslu Garut sesuai aturan Bawaslu RI tetap akan diupayakan para caleg untuk tetap maju sesuai Undang-undang Pemilu tahun 2017.
Ia menyampaikan, Bawaslu Garut membuka konsultasi dengan para caleg yang merasa keberatan dengan aturan KPU tersebut.
"Kalau ada mantan napi koruptor mau daftar tapi terganjal aturan dari KPU bisa lapor ke kami," katanya.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada pihak yang melaporkan adanya caleg yang terjerat kasus korupsi atau mantan narapidana.
Selama ini, lanjut dia, bakal caleg yang tidak lolos kebanyakan bukan karena terjerat kasus pidana, tetapi karena terkendala persyaratan administrasi.
"Caleg di Garut yang tidak lolos itu karena tidak memenuhi persyaratan," katanya.
Bawaslu : Caleg di Garut bebas kasus korupsi
Minggu, 9 September 2018 23:16 WIB