Bandung (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan jalan akses ke Pelabuhan Patimban dari Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sepanjang 8,2 kilometer akan segera dibangun pemerintah.
"Dari hasil penandatanganan kesepakatan antara Dirjen Bina Marga Kementerian ESDM dengan Kedutaan Besar Jepang dan JICA bersama Pemprov Jabar yang diwakili saya di Jakarta, pada hari (Selasa) ini, dinyatakan bahwa pembangunan jalan akses penghubung dari Pamanukan menuju Patimban tuntas pada akhir 2019," katanya saat dihubungi dari Bandung, Selasa.
Menurut dia, pembangunan jalan akses Patimban akan dikerjakan Simiju Corporation, PT PP (Persero) dan PT Cipta Bangun Kontraktor.
Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan, fisik akan dibiayai dari pinjaman JICA yang mencapai Rp1,27 triliun dan biaya tersebut sudah termasuk dengan paket supervisi, untuk 18 bulan pengerjaan.
Menurut Iwa, rencananya jalan akses itu akan tersambung dengan akses tol Cipali sepanjang 37 kilometer, sehingga total panjang tol nantinya menjadi 45,2 kilometer.
Ia memastikan untuk akses, tinggal dilakukan konstruksi dan pengawasan mengingat pembebasan lahan sudah tuntas.
"Insya Allah, rencana akhir 2019, tapi kami dorong supaya lebih cepat lagi," kata dia.
Dia mengatakan proyek jalan penghubung sepanjang 8,2 kilometer terdiri atas jalan biasa sepanjang 5,9 kilometer, jalan layang 1,6 kilometer dan timbunan 0,96 kilometer.
Jalan tersebut akan dibangun dua arah dengan kapasitas empat lajur dan akan tersambung dengan ruas nasional Pantai Utara Jawa.
Selain itu, ia juga memastikan Pemprov Jabar akan berperan maksimal guna memuluskan pembangunan fasilitas pendukung tersebut seperti urusan penetapan lokasi dan penyelesaian persoalan yang muncul di lapangan.
"Mengenai koordinasi, agar Patimban bisa lebih cepat selesai dari target," ujarnya.
Menurut dia, pembangunan akses tol Cipali juga perlu didorong bersamaan karena berdasarkan target Pelabuhan Patimban sudah bisa beroperasi pada Februari 2020 dan pihaknya menilai PT Jasa Marga yang mendapat konsesi untuk membangun tol tersebut bisa mengerjakan ini secara paralel.
"Jadi supaya seiring dengan penyelesaian Patimban, jalan akses untuk tolnya juga sudah harus siap," katanya.
Sementara itu, terkait pembebasan lahan di areal pelabuhan, Iwa mengatakan dari keseluruhan bidang tanah, sebagian besar memiliki dokumen kepemilikan atau dokumen yang menjelaskan penguasaan yang sah, seperti sertifikat, girik, dan akte jual beli tanah.
Dia menambahkan dalam proses ganti rugi atau kompensasi, pada kondisi lahan yang relatif sama, bukti kepemilikan selayaknya turut menentukan besaran kompensasi atau ganti rugi dan hal ini karena bukti kepemilikan merupakan bukti resmi hak atas tanah.
Jalan akses Pelabuhan Patimban segera dibangun
Selasa, 14 Agustus 2018 15:59 WIB