Bandung (Antaranews Jabar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 menjadi peratauran daerah.
"Alhamdulillah, kami menggelar rapat paripurna tersebut dan menyatakan bahwa pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan dari APBD 2016," kata anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga dalam siaran persnya yang diterima Antara di Bandung, Kamis.
Yod menyebutkan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2017 telah terealisasi sebesar Rp32 triliun atau 102 persen lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp31 triliun lebih.
Ada kenaikan dari data pada tahun anggaran 2016 yang tercapai 100,4 persen, yaitu sebesar Rp27 triliun lebih. Capaian ini dapat menjadi indikasi perkembangan perekonomian di Jawa Barat yang makin meningkat.
"Pada dasarnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam skala makro dapat dijadikan indikasi makin berkembangnya perekonomian di Jawa Barat karena penerimaan yang bersumber dari PAD secara konseptual berbasis pada pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sangat erat kaitannya dengan perkembangan suatu daerah," ujar Yod.
Belanja daerah pada TA 2017 terealisasikan sebesar Rp32 triliun lebih atau 95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp34 triliun.
Pencapaian itu, kata dia, meningkat dari data pada TA 2016 yang terealisasi 93,66 persen atau sebesar Rp27 triliun.
Meskipun meningkat dari tahun sebelumnya, menurut dia, capaian belanja daerah yang belum mencapai target 100 persen menjadi catatan dari DPRD untuk pihak pemerintah provinsi Jawa Barat.
Badan Anggaran DPRD Jabar menilai bahwa kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah masih kurang maksimal.
Beberapa hal yang menjadi catatan dalam merealisasikan perencanaan tersebut diantaranya terdapat beberapa kegiatan yang hasilnya belum maksimal, kegiatan pembangunan fisik dan infrastruktur memiliki ketergantungan yang tinggi pada situasi dan kondisi di lapangan.
Selain itu, tidak optimalnya target penerimaan dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini ada.
Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar berharap Pemprov Jabar lebih mematangkan perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Khusus terkait dengan BUMD, Badan Anggaran DPRD Jabar berkesimpulan bahwa masih ada beberapa BUMD yang dinilai kurang berkontribusi pada PAD. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian ulang kinerja BUMD yang kurang produktif.
Guna meningkatkan kinerja BUMD, Badan Anggaran DPRD Jabar meminta pihak eksekutif agar dapat meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan yang ketat dalam membenahi BUMD yang bermasalah sehingga BUMD lebih fokus pada bisnis yang benar-benar memberi profit kepada perusahaan dan sesuai dengan business plan yang telah dibuat.
Terkait pendapatan yang diperoleh dari BUMD, lanjut dia, masih ada beberapa BUMD yang belum memberikan kontribusi terhadap PAD, sedangkan anggaran penyiapan modal yang diberikan melalui APBD cukup besar.
Ia menegaskan bahwa tujuan BUMD tidak hanya untuk memperoleh PAD, tetapi ada sisi "social service" di sana. Sehubungan dengan hal itu, pengoptimalan kinerja perlu dikaji ulang bagi BUMD yang tidak produktif.
Menanggapi penyetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Penjabat Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan sangat berterima kasih kepada DPRD Jabar yang telah cermat memeriksa rancangan pertanggungjawaban ini sehingga Jawa Barat dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Menurut dia, laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Jabar TA 2017 merupakan perwujudan dari akuntabilitas anggaran yang merupakan salah satu prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 menjadi perda, secara yuridis pemprov telah memenuhi tanggung jawab secara kondisional kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang ditegaskan ulang dalam Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Iriawan.