Bandung (Antaranews Jabar) - DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan kerja sama antara Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mencegah tindak pidana korupsi.
"Kemarin itu ada penandatanganan APIP dengan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten kota se- Jawa Barat di Gedung Sate dan kami mengapresiasi langkah preventif pemerintah terhadap upaya pencegahan korupsi," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir di Bandung, Rabu.
Menurut Syahrir, kerjasama tersebut merupakan tren positif yang kini tengah memasuki penandatanganan yang ke-10 kalinya di Provinsi Jawa Barat.
Sehingga pihaknya berharap langkah ini akan diikuti oleh provinsi lainnya sebagai bentuk kebersamaan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah.
"Kerja sama ini sangat baik sekali, kita (Jawa Barat-red) masuk ke perjanjian kerjasama provinsi yang ke-10. Tentunya ini akan diikuti oleh provinsi provinsi lainnya," kata Syahrir.
Dia mengatakan selama ini Provinsi Jawa Barat cukup baik koordinasinya antara APIP dan APH sudah berjalan 10 tahun terakhir.
Namun hal ini harus dibakukan dalam bentuk kerjasama dengan kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat sehingga kedepannya akan lebih terarah dan ada muatan-muatan lokal yang akan disusun bersama dengan tim APIP dan APH.
"Ini nanti akan mengedepankan kesepahaman dalam suatu penindakan ataupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," kata dia.
Dia mencontohkan, tindakan yang dikategorikan unsur tindak pidana korupsi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan pemerintah.
Kendati demikian, diupayakan terlebih dahulu pencegahan oleh APIP dan nanti kalau memang ada unsur-unsur pelanggaran nanti ditindaklanjuti oleh APH.
"Intinya setiap lembaga mempunyai aturan undang-undang tersendiri tapi dalam rangka implementasi di lapangan tetap mengacu pada hukum acara yang ada, hukum acara pidana," kata dia.