Garut (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan, selama ini tidak ada lembaga survei yang resmi melakukan survei hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga data perolehan suara dari hasil survei yang beredar di masyarakat belum dapat dipertangungjawabkan kebenarannya.
"Sampai sejauh ini tidak ada yang lapor lembaga survei untuk melakukan survei pilkada di Garut," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, sesuai aturan, lembaga survei yang akan melakukan survei pilkada harus daftar ke KPU setempat, sebagai bentuk pemberitahuan bahwa ada kegiatan survei di Garut.
Menurut dia, survei yang selama ini dilakukan di Garut kemungkinan bukan secara lembaga resmi, tetapi pribadi masing-masing pasangan calon bupati.
"Kalau, misalkan, ada lembaga survei daftar, maka kami KPU bisa mengiyakan bahwa ada lembaga ini yang melakukan survei," TUTUR Hilwan.
Ia menegaskan, aturan yang mengharuskan lembaga survei daftar ke KPU tersebut bukan berarti melarang melakukan survei, tetapi hanya untuk mengetahui adanya lembaga tersebut di Garut.
Namun, karena tidak ada yang mendaftar ke KPU, kata dia, maka masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan beredarnya informasi data perolehan suara penghitungan pemilihan bupati tersebut.
"Kami bukan melarang, zaman kebebasan ini dipersilakan melakukan survei, namun kami harapkan masyarakat memegang data yang dirilis oleh KPU sebagai lembaga resmi menyelenggarakan pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan nomor urut petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman mengklaim hasil survei mendapatkan suara terbanyak dibandingkan tiga pasangan calon lainnya.
Namun, pasangan calon lainnya dari nomor urut 2 Iman Alirahman-Dedi Hasan juga mengklaim hasil penghitungan cepat memperoleh suara terbanyak mengungguli suara pasangan petahana.