Bandung (Antaranews Jabar)- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan seorang anak perempuan yang menjadi korban asusila ayah kandungnya di Kecamatan Pangatikan, Garut.
"Untuk pemulihan mental korban, kita dari P2TP2A akan datangkan psikolog," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, P2TP2A Garut berupaya memberikan pendampingan terhadap keluarga maupun korban asusila yang saat ini kasusnya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Garut.
Ia menyampaikan, pendampingan yang dilakukan mulai dari memulihkan kondisi mental anak agar kembali pulih agar tidak terus merasakan trauma dengan peristiwa yang dialaminya, kemudian P2TP2A juga melakukan pendampingan hukum.
"Kami lakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berlangsung," katanya.
Ia mengungkapkan prihatin dengan munculnya kasus seorang anak gadis yang menjadi korban perbuatan asusila oleh ayah kandungnya.
Ayah yang seharusnya menjaga anaknya itu, kata dia, justru sebaliknya merusak masa depan anaknya dengan perbuatan senonoh yang tidak pantas dilakukan orang tua terhadap anak.
"Kasus ini sudah kesekian kalinya di Garut, tentunya sangat kita sesalkan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Garut telah menangkap seorang ayah inisial D (45) berdasarkan laporan perbuatan asusila terhadap anak gadisnya yang berusia 13 tahun sejak tahun 2014.
Pelaku dilaporkan oleh ibu korban atau istri dari pelaku ke kepolisian karena merasa curiga terhadap perilaku anaknya yang takut tinggal di rumah bersama ayah kandungnya.
Polisi kemudian memeriksa lebih lanjut terhadap pelaku dan memintai keterangan korban hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatan senonoh terhadap anak kandungnya itu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.