Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menjerat pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Nanda Tritami yang merupakan adik iparnya sendiri dengan pasal pembunuhan berencana yakni ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Bandung, Jawa Barat, Jumat, mengatakan pelaku berinisial CM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

“Ada unsur perencanaannya kami lihat di sini, penyidik menerapkan kenapa dikenakan berencana, karena pelaku sudah menyiapkan dengan niat untuk menghabisi nyawa korban,” kata Anton.

Menurut Anton, kasus tersebut dipicu persoalan rumah tangga karena pelaku merasa korban terlalu ikut campur dalam kehidupan rumah tangganya dengan istrinya.

Ia menambahkan masalah itu juga berkaitan karena korban diduga ikut menghalangi dirinya untuk bertemu anaknya.

“Korban menurut keterangan pelaku turut campur masalah kehidupan keluarganya,” kata dia.

Pelaku yang telah menikah selama lima tahun itu kemudian mencari keberadaan korban pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat bertemu, keduanya terlibat percekcokan yang berujung aksi penusukan di dalam mobil korban,” katanya.

Anton menilai aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya karena pelaku membawa senjata tajam sebelum menemui korban.

“Dia sudah membawa alat-alat yang memang dia niatkan untuk melakukan kekerasan kepada korban,” ujar Anton.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami delapan luka tusukan di sejumlah bagian tubuh. Luka paling fatal berada di bagian dada hingga menembus paru-paru dan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi ada satu luka di bagian dada yang menembus paru, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pembunuhan adik ipar di Bandung terancam kurungan seumur hidup

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026