Kota Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyesalkan aksi massa berpakaian hitam yang membuat kericuhan dengan merusak hingga membakar fasilitas publik saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Tamansari Bandung.

“Kebebasan berpendapat tentu dihargai, tapi ketika menjadi kerusuhan, harus dihentikan,” kata Farhan di Bandung, Senin.

Farhan mengatakan Pemerintah Kota Bandung bersama aparat keamanan sebenarnya telah mengantisipasi potensi gangguan sejak Jumat (1/5) malam.

“Kita sudah melakukan siskamling dan ronda di seluruh wilayah. Warga jaga warga, warga jaga kota bersama kepolisian, sehingga kejadian hanya terjadi di satu titik di Tamansari,” ujar dia.

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi. Namun, tindakan yang mengarah pada kerusuhan dan melanggar ketentuan tidak dapat dibenarkan.

“Pembentangan spanduk kita hargai, tapi begitu mulai pembakaran, tentu harus kita cegah. Yang paling kasihan, ada warung kecil yang ikut terbakar. Ini yang harus kita lindungi,” kata Farhan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang diamankan seusai aksi ricuh pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka diduga melakukan aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik di kawasan Tamansari.

“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, enam tersangka yang mayoritas berstatus pelajar yakni MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) telah ditetapkan setelah melalui pemeriksaan intensif.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama,” ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Farhan sesalkan aksi ricuh massa baju hitam saat May Day di Bandung

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026