Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai jalur cepat pengaduan masyarakat untuk menangani aksi mata elang yang dinilai meresahkan warga di ruang publik.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 14 perusahaan leasing untuk menyepakati bahwa tidak ada lagi praktik penghentian kendaraan debitur di jalan.

“Kami sudah sepakat dengan seluruh leasing yang ada di Sumedang, tidak ada lagi penarikan atau penghentian kendaraan di jalan. Kalau masyarakat terpepet, tinggal telepon 110 saja. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan,” katanya di Sumedang, Senin.

Ia menuturkan bahwa optimalisasi layanan 110 menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama setelah muncul berbagai keluhan terkait praktik penagihan cicilan kendaraan di jalan yang dinilai melanggar prosedur.


Dirinya juga menyebut surat kuasa dari perusahaan tersebut, masyarakat diminta lebih jeli jika menghadapi oknum yang mengaku sebagai debt collector dan meminta untuk melihat surat tugas maupun surat kuasa resmi.

“Kalau ada pemaksaan atau sampai menguasai kunci kendaraan, itu sudah masuk unsur pidana. Silakan laporkan agar kami bisa melakukan proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami intimidasi di jalan diimbau untuk tidak berhenti di lokasi sepi, melainkan segera menuju kantor polisi terdekat atau tempat publik yang ramai sebelum menghubungi layanan darurat.

Polres Sumedang juga menegaskan pentingnya laporan polisi dari korban agar proses penyidikan dapat berjalan maksimal.

“Dasar kami melakukan penyidikan adalah laporan polisi. Jadi masyarakat harus mau melapor apabila sudah ada unsur pidana,” katanya.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026