Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penculikan yang dilakukan oleh komplotan polisi dan wartawan gadungan di Kecamatan Cimalaka.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami penculikan, penganiayaan, serta perampasan uang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

“Modusnya adalah berpura-pura sebagai anggota Polri dan wartawan gadungan yang sedang melakukan penindakan. Setelah itu mereka melakukan pemerasan terhadap korban,” ujarnya di Sumedang, Kamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Cimalaka yang seringkali menyasar korban yang diduga terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dengan modus tersebut, para pelaku mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat untuk meyakinkan korban dan melakukan penangkapan ilegal.

Pihaknya juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam peristiwa tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan empat tersangka, yakni DMI, RAP, KTK, dan MSKW. Satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Tidak hanya mengaku sebagai polisi, kata Sandityo, salah seorang tersangka berinisial RAP juga membawa identitas pers untuk memperkuat aksinya untuk menekan korban sebelum dibawa secara paksa ke dalam kendaraan.

Peristiwa penculikan itu diketahui melalui laporan korban pada Selasa (14/4) setelah sebelumnya korban tengah berada di sebuah konter ponsel sebelum didatangi para pelaku gadungan itu dengan menggunakan mobil.

“Korban langsung didatangi oleh mobil dan pelaku langsung melakukan kekerasan dari belakang, mata ditutup dengan lakban, dan tangannya diborgol sehingga seolah-olah sedang dilakukan penangkapan resmi,” ungkapnya.

Korban kemudian dibawa berkeliling menggunakan kendaraan hingga wilayah Tol Cimalaka dan akhirnya diturunkan di kawasan Paseh.

Dalam kejadian tersebut, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp2.500.000 sehingga menyebabkan kerugian total mencapai Rp4.150.000.

“Korban dibawa berkeliling, lalu diturunkan begitu saja di wilayah Paseh,” katanya.

Dari hasil pengungkapan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, ponsel, dompet, borgol, serta benda yang menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengintimidasi korban.

Kapolres menambahkan hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa para pelaku positif mengonsumsi narkoba dan mereka diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026