Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus penipuan berkedok anggota TNI gadungan yang menyasar pedagang telur di sejumlah wilayah Jawa Barat dengan modus menggelar bazar fiktif.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, tersangka berinisial Enjang alias Topan menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten yang berdinas di Kodam III/Siliwangi.
“Pelaku sudah melakukan penipuan di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sumedang, berpura-pura sebagai anggota TNI dan mengaku akan mengadakan kegiatan bazar. Setelah barang diterima, pembayaran tidak pernah dilakukan,” katanya di Sumedang, Rabu.
Dalam aksinya di wilayah Kecamatan Pemulihan, Sumedang, pelaku memesan telur sebanyak 270 kilogram kepada korban dengan alasan untuk kegiatan sosial yang kemudian diminta dikirim ke kantor kecamatan setempat.
Setelah barang tiba, korban diarahkan untuk menurunkan telur ke mobil pelaku jenis Honda HRV warna putih dan kemudian meminta korban menemui pihak yang disebut sebagai istrinya untuk proses pembayaran melalui ATM, tetapi tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan.
Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan, pelaku tidak hanya beraksi di Sumedang, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Garut, dan Kabupaten Bandung dengan pola dan modus yang sama.
“Total terdapat sedikitnya beberapa lokasi kejadian dengan modus serupa,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (25/4) setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Polsek Pemulihan, Resmob Polres Sumedang, dan Polres Cimahi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian dinas TNI, serta sisa barang hasil penipuan.
Sementara itu, barang bukti berupa telur milik korban telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi, termasuk TNI, Polri, maupun ASN.
“Tindakan seperti ini harus diwaspadai dan segera dilaporkan jika ditemukan hal mencurigakan,” kata Kapolres.
Tersangka kini dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.