Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto, kepada wartawan, Selasa, mengatakan dua wartawan tersebut yakni AD (35) dan AH (32) yang mengaku sebagai wartawan surat kabar mingguan.
Penetapan tersangka itu, kata Anton berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari kedua pelaku dan korban Nandang Permana (50) pegawai Kecamatan warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya.
"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti," kata Anton.
Kedua wartawan gadungan kata Anton terpaksa mendekam dalam tahanan sel Markas Polresta Tasikmalaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Keduanya terbukti melakukan pemerasan, dan sekarang kita sudah melakukan penahanan," katanya.
Tindakan pemerasan itu, selain dua orang wartawan status tersangka, melibatkan juga dua orang wartawan lainnya yang mengaku dari media berbeda surat kabar mingguan.
Dua wartawan lainnya yang hanya ikut-ikutan, kata Anton tidak ditahan melainkan sebagai saksi dan wajib lapor.
Namun dari empat wartawan tersebut, kata Anton tanda pengenal atau kartu Pers sebagai identitas pelaku mengaku wartawan terpaksa disita untuk kelengkapan barang bukti dan sebagai bahan penyelidikan legalitas perusahaan media massa.
Keluhan masyarakat terhadap tindakan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya, kata Anton tergolong cukup banyak terjadi dengan modus meminta sejumlah uang kepada sasaran korban pemerasan yang dipastikan memiliki kesalahan.
"Kami tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran hukum yang dilakukan siapapun, termasuk kalangan pers, siapa saja yang merasa dirugikan karena oknum wartawan seperti mereka, masyarakat jangan sungkan untuk lapor," katanya.
Sementara itu waertawan gadungan tersebut ditangkap Polisi Senin (29/11) ketika dijebak oleh beberapa anggota yang sebelumnya telah koordinasi dengan korban.
Setelah wartawan gadungan itu menerima sejumlah uang dari korban, Polisi yang sudah mengintai sebelumnya langsung melakukan penangkapan ditempat transaksi disebuah hotel di Kota Tasikmalaya.
Wartawan gadungan tersebut melakukan pemerasan terhadap seorang PNS bukan yang kali pertamanya, sebelumnya pelaku sudah menerima uang sebesar Rp1.550.000 dari korban.
Kemudian Senin (29/11), pelaku kembali menghubungi korban dan kembali meminta sejumlah uang, korban yang merasa dimanfaatkan oleh wartawan gadungan itu akhirnya lapor polisi.
"Oknum wartawan ini tidak dapat mengelak ketika menerima uang dari korban sebesar Rp600 ribu, setelah itu anggota kami langsung menangkapnya," kata Anton.***1***
Feri P
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026