Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan pengelola arisan bodong DS (43) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, tersangka terancam hukuman penjara empat tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Jumat, mengatakan penetapan tersangka terhadap DS setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dimana ditemukan unsur pidana.
Tersangka dijerat dengan pasal 492 tentang penipuan dan atau Pasal 486 tentang penggelapan, dimana dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tersangka terancam 4 tahun penjara.
"DS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami juga membuka posko laporan bagi warga yang menjadi korban arisan bodong," katanya.
Sedangkan kolektor atau pegawai dari pengelola yang selama ini menarik uang dari peserta arisan hanya dijadikan sebagai saksi karena tidak terlibat dalam penipuan yang setelah dihitung mencapai Rp500 juta dengan total peserta sebanyak 400 orang.
Namun diperkirakan jumlah korban dan nominal kerugian dapat bertambah karena Polres Cianjur masih menunggu laporan dari korban lainnya yang tidak hanya dari dua kecamatan di Cianjur.
"Kami mempersilahkan warga yang merasa jadi korban arisan bodong untuk melapor, karena kami sudah membuka posko laporan di Polres Cianjur," katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, membuka posko laporan korban arisan bodong di Kecamatan Cilaku dengan peserta diperkirakan lebih dari 400 orang dengan kerugian total mencapai Rp1 miliar.
Hasil penyelidikan awal diketahui ratusan korban berasal dari dua kecamatan, Cibeber dan Cilaku, serta diduga masih ada korban dari kecamatan lainnya.
Rata-rata korban mengalami kerugian Rp1 juta sampai Rp2 juta per orang, dimana korban yang sudah melapor secara resmi mengatakan masih banyak korban lain di luar dua kecamatan termasuk di wilayah selatan Cianjur.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap DS yang digiring langsung ke Polres Cianjur guna dimintai keterangan, dimana saat ini DS masih menjalani pemeriksaan.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026