Bandung (Antaranews Jabar) - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang berpolitik praktis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
"Kami Kemenpan RB sudah melahirkan keputusan menpan terhadap sikap ASN terhadap pilkada, sudah jelas bahwa dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tidak boleh lagi ASN ikut berpolitik," kata Menpan RB usai mengunjungi Museum Gedung Sate Bandung, Selasa.
Menurut dia, ASN harus tetap menjaga netralitas dan profesional dalam setiap bidang yang digelutinya sehingga pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN, khususnya ASN di lingkungan Provinsi Jawa Barat agar tidak berpolitik.
"Jangan masuk ke area yang bukan areanya, bekerja secara profesional sehingga nanti siapa pun yang memimpin atau siapa pun nanti yang jadi gubernur, wali kota, bupati tinggal menyesuaikan dengan visi misinya," kata dia.
Menpan RB mengatakan bagi ASN yang berpolitik maka akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai tingkat kesalahannya yakni mulai penurunan pangkat hingga pemecatan.
"Siapa pun yang melanggar nanti ada sanksinya, nanti ada Panwaslu, lalu difollow up oleh Menpan RB dan BKN, kemudian nanti akan kita putuskan, terakhir ada sidang badan kepegawaian untuk memutuskan sanksi yang diberikan," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah Kemenpan RB telah menerima laporan ASN yang berpolitik terkait Pilkada Serentak 2018, Asman menuturkan hingga saat ini belum ada laporan mengenai hal tersebut kepada dirinya.
"Sampai hari ini belum, kan belum masa kampanye, masih masa pendaftaran. Tapi kita harapkan tidak ada kasus ASN terlibat atau tidak banyak laporan karena ASN sudah sadar semua," kata dia.