antarajabar - Sebanyak 3.000 nelayan dari kawasan pesisir Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri (AKD) gratis yang menjamin santunan bagi para nelayan bila mendapatkan musibah atau kecelakaan.
"Dahulu kita selalu was-was kalau tertimpa musibah, semoga dengan asuransi ini, secara psikologis bisa tenang," kata seorang nelayan asal Cirebon, Misnen, di Cirebon, Selasa.
Misnen mengaku dengan adanya asuransi gratis ini sangat antusias untuk mendaftarkan diri, agar ketika melaut nanti keluarga dan dirinya bisa tenang.
Asuransi gratis tersebut dibiayai oleh Cirebon Power (PLTU Cirebon) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Jawa Barat.
Direktur Cirebon Power Teguh Haryono menyatakan komitmennya untuk terus terlibat dalam program perlindungan nelayan, namun ia juga mengundang pihak-pihak lainnya untuk turut terlibat agar dampak program asuransi nelayan semakin luas.
"Nelayan adalah tetangga terdekat kami, tentu kami akan selalu berupaya bisa bermanfaat bagi nelayan, asuransi ini hanyalah salah satu program kami untuk nelayan," katanya.
"Kami juga rutin memberikan bantuan alat tangkap, pendampingan ekonomi dan juga pemeliharaan lingkungan bersama," ujarnya.
Direktur Polisi Air dan Udara Polda Jawa Barat Kombes Suwarto menyatakan bahwa program asuransi gratis untuk nelayan adalah bentuk kemitraan Polri dengan masyarakat untuk membantu bila nelayan tertimpa musibah.
"Kecelakaan di perairan pada tahun 2017 cenderung menurun. Sepanjang tahun 2016 terjadi 67 kecelakaan, namun hingga November 2017 tercatat 40 kecelakaan," katanya.
"Kami berharap angka ini tidak bertambah lagi hingga akhir tahun. Untuk itu kami juga rutin mengimbau nelayan untuk
tidak memaksakan diri melaut bila cuaca buruk," lanjutnya.
Tahun 2017 ini ada 3.000 nelayan dari kawasan pesisir Cirebon yang menerima asuransi, sehingga program ini telah dirasakan manfaatnya oleh 15.000 nelayan.
Dengan skema Asuransi Kecelakaan Diri (AKD), nelayan yang mengalami musibah akan menerima santunan Rp10 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp1-5 juta rupiah bagi korban yang mengalami cidera.