Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menetapkan nilai zakat fitrah pada 1447 Hijriah/2026 Masehi di daerah itu sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp35.000 per jiwa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Uu Kusmana di Kuningan, Rabu, mengatakan penetapan nilai zakat fitrah tersebut merupakan hasil musyawarah dengan Dewan Syariah setempat setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran.

“Kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026, yang dimusyawarahkan bersama dengan sejumlah pihak,” katanya.

Dari hasil pemantauan, kata dia, rata-rata harga beras di tingkat konsumen berada di kisaran Rp14.000 per kilogram dan masih sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menyampaikan dengan acuan harga tersebut, nilai zakat fitrah yang bisa dibayarkan oleh masyarakat dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang.

Menurut Uu, penetapan lebih awal diperlukan agar masyarakat memiliki kepastian dan waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Idul Fitri.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuningan untuk bisa menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan syariat.

“Kami mengimbau kaum Muslim di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan mengatakan nilai zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan kolektif, unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Ia menuturkan keputusan itu ditetapkan melalui forum Dewan Syariah setempat, sehingga memiliki dasar pertimbangan keagamaan dan sosial ekonomi.

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah, sehingga menjadi pedoman bersama di Kabupaten Kuningan,” katanya.

Pihaknya mengajak masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di lingkungan dinas, instansi, lembaga, dan masjid.

“Penetapan sejak awal diharapkan membuat proses penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah berjalan lebih tertib, terorganisasi, dan tepat sasaran bagi para penerima manfaat,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026