Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meluruskan isu terkait besaran kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat karena disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Uu Kusmana di Kuningan, Senin, mengatakan nilai TGR yang harus dikembalikan berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,2 miliar.

LHP tersebut, kata dia, terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2024-2025 di Disdikbud Kuningan yang mengakibatkan potensi kewajiban TGR.

“Yang kemarin disebut puluhan miliar, seperti Rp14,9 miliar atau Rp8,9 miliar itu di luar. Realnya Rp3,2 miliar yang harus diganti,” katanya.

Ia menyebut angka tersebut telah diklarifikasi, melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kuningan dan merujuk pada data resmi hasil pemeriksaan BPK.

Menurut Uu, nilai Rp3,2 miliar merupakan akumulasi dari sejumlah temuan pada berbagai pos anggaran, bukan berasal dari satu kegiatan saja.

“Ini dari beberapa jenis, termasuk bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), dana alokasi khusus (DAK) dan kegiatan fisik seperti rehabilitasi,” ujarnya.

Ia menyampaikan pengembalian TGR akan dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai pelaksanaan kegiatan, baik satuan pendidikan maupun pihak ketiga.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Neneng Hermawati membenarkan bahwa nilai TGR yang wajib dikembalikan tidak sebesar yang beredar di publik.

Ia menjelaskan sebagian besar temuan berasal, dari kekurangan volume pekerjaan DAK fisik pada 36 satuan pendidikan senilai sekitar Rp2,28 miliar.

Selain itu, kata dia, terdapat temuan lain seperti kekurangan volume belanja modal gedung, kelebihan pembayaran pengadaan, kekurangan pungutan pajak, serta kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan.

Neneng menilai perbedaan angka yang beredar, kemungkinan terjadi karena pencampuran antara temuan administratif dan temuan yang berdampak finansial.

“Temuan BPK itu ada yang sifatnya administrasi dan ada yang harus dikembalikan. Mungkin yang beredar itu digabungkan,” katanya.

Komisi IV DPRD Kuningan akan melanjutkan pendalaman dengan memanggil Disdikbud dan pihak terkait, guna memastikan penyebab serta langkah penyelesaian temuan tersebut.

"Kami pun mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, mengingat batas waktu penyelesaian yang diberikan selama 60 hari," ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026