Kota Bandung (ANTARA) - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ibu tiri bernama Sari Mulyani pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Raditya Allibyan (4) karena kesal dan cemburu kepada suaminya yang dianggap lebih menyayangi korban dibandingkan anak kandung pelaku.
Budi menjelaskan baik pelaku maupun suaminya sama-sama memiliki anak dari pernikahan sebelumnya dan cemburu itu kemudian memicu pelaku melampiaskan kemarahan kepada korban.
“Pelaku merasa suaminya tidak sayang kepada anak bawaan pelaku. Kemarahan itu dilampiaskan kepada korban,” kata Budi di Bandung, Jumat.
Aksi penganiayaan terjadi pada Jumat (21/11) siang saat pelaku memandikan korban. Pelaku diketahui mendorong dada dan kepala korban hingga terbentur tembok.
Budi mengungkapkan kekerasan terhadap korban sebelumnya juga pernah terjadi, namun insiden pada hari itu yang membuat korban kritis.
“Yang mengakibatkan meninggalnya adalah tindakan pada hari Jumat, saat mandi dan mengganti pakaian sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.
Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Ujungberung. Namun pada Sabtu (22/11) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, Sari Mulyani ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan luka-luka pada tubuh korban merupakan akibat tindak kekerasan.
“Unsur pidananya sudah terpenuhi. Yang bersangkutan sudah mengakui, dan hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan,” kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
