Antarajabar.com - Bupati Indramayu, Jawa Barat, Anna Sophanah menyampaikan bahwa semua desa harus mempunyai Peraturan Desa (Perdes) yang bisa mencegah warganya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Melihat fenomena kasus TPPO sekarang ini, maka semua pihak tidak boleh lengah tapi harus bergerak cepat dan sigap," kata Anna di Indramayu, Rabu.
Dia mengatakan perlindungan ini harus bisa dimulai dari institusi terkecil yakni desa.
Menurut bupati, pihak yang sangat rentan menjadi target perdagangan orang untuk diekploitasi baik secara seksual maupun tenaga di dalam dan luar negeri adalah perempuan dan anak-anak.
Sedangkan yang menjadi penyebabnya di antaranya adalah kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, terjebak pola konsumtif dan instan, serta tradisi kawin pada usia dini.
Modus perdagangan orang kini semakin beragam seperti dalam bentuk tenaga kerja maupun prostitusi baik di area lokalisasi maupun di tempat terselubung seperti cafe, panti pijat, hotel dan warung remang-remang.
Anna mengatakan saat ini baru Desa Bugis Kecamatan Anjatan yang telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang TPPO. Selanjutnya diharapkan semua Desa bisa mengikuti dengan membuat Perdes dan menjalankannya.
"Saya minta Kuwu (Kepala Desa) untuk membuat Perdes dan gencar melakukan sosialisasi kepada RT/RW terkait dengan TPPO ini. Di berbagai kesempatan Desa/Kelurahan harus secara aktif menyampaikan kepada masyarakat langkah-langkah menangkis TPPO dan semoga keluarga kita terhindar dari TPPO," ujar Bupati.
Bupati: Desa Harus Punya Perdes Cegah Perdagangan Orang
Rabu, 20 September 2017 8:59 WIB