Bandung (ANTARA) - Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi setelah terbukti menilap dana sewa lahan kebun binatang.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti total lebih dari Rp25 miliar atau diganti dua tahun penjara tambahan.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Selasa, yang dipimpin Ketua amajelis Hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Rachmawaty dalam pembacaan putusannya.
Baca juga: Mau buka Bandung Zoo? ini caranya harus punya legalitas
Baca juga: Polda Jabar memastikan operasional Bandung Zoo diserahkan ke pemkot
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.
Kemudian, untuk Sri, diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun," ucap Rachmawaty yang mempersilakan kedua terdakwa berpikir sepekan terkait putusan ini.
Dalam persidangan vonis itu, terlihat pengadilan menambah kekuatan pengamanan dengan menyiagakan beberapa anggota TNI di depan pintu ruang sidang.
Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat pada sidang sebelumnya, mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.
Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Namun, kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R. Romly S. Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya, meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.
