Hasil rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025 M, biaya haji 2025 reguler berkisar Rp89.410.258,79, turun dibanding BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Diketahui bahwa biaya BPIH 2025, terdiri dari Rp 55.431.750,78 dibayar oleh calon jamaah haji sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Rp 33.978.508,01, ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Terkait dengan kesiapan kampung haji, Gus Irfan mengatakan hingga kini terus koordinasi. Untuk pelaksanaan pembangunan dari Danantara (Daya Anagata Nusantara/ Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) dan kementerian sebagai user.
"Kami dari kementerian sebagai user atau penggunanya. Iuran teknis, finance dan berbagai hal terkait pembangunan dari Danantara," katanya.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan enam kementerian beserta badan terkait untuk mengakselerasi program pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta, 6 Agustus 2025.
Dokumen salinan Inpres yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji serta umrah Indonesia melalui penyediaan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai kebutuhan di Tanah Suci.
Inpres itu menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk mengambil langkah strategis dan terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan program.
Dalam Inpres itu juga dijelaskan pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia dapat bersumber dari Badan Pengelola Investasi Danantara, Badan Pengelola Keuangan Haji, kemitraan dengan pihak dalam dan/atau luar negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian Haji dan Umrah kaji soal penurunan biaya haji
