Antarajabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengamankan pecuri
sepesialis mobil "pick up" dengan menyita beberapa barang bukti.
"Tersangka telah melakukan pencurian kendaraan roda empat jenis pick
up sebanyak lima kali di wilayah Indramayu dan Cirebon," kata Kasubag
Humas Polres Indramayu AKP Heriyadi di Indramayu, Sabtu.
Dua tersangka yang diamankan, yaitu YN alias DG (24), dan WN alias
SA (33). Keduanya beralamat di Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
Heriyadi mengatakan, YN alias DG sudah melakukan perbuatannya di
lima tempat yang berbeda, di antaranya di wilayah Indramayu seperti di
kecamatan Terisi, Pasar Ikan Indramayu, dan Desa Sleman lor Kecamatan
Sliyeg.
"Di wilayah Cirebon pelaku mencuri kendaraan bermotor di Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan," tuturnya.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa YN
saat mencuri di wilayah Indramayu melakukannya bersama dengan KS alias
AT. KS, yang beralamat di Serang Banten, masih dicari polisi.
Sementara itu saat mencuri di wilayah Cirebon, YN melakukannya
bersama dengan WN. Kendaraan hasil curian oleh tersangka dijual kepada
tersangka EP.
"Untuk barang bukti dilakukan penyitaan sebanyak dua unit kendaraan, satu set kunci leter T," katanya.
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Mobil Antar Daerah
Sabtu, 8 Juli 2017 16:02 WIB