Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menyebut proses pemberhentian sementara terhadap IW sedang berlangsung dan menjadi dasar hukum untuk penunjukan Plt Kepala Dispora.

“Pemberhentiannya sedang diproses. Setelah itu baru kita tetapkan Plt,” ujar Agus.

Ia mengatakan pula, meski diberhentikan sementara dari jabatan maupun status kepegawaiannya, IW tetap berhak atas sebagian gaji pokok.

“Besarannya itu sekitar 50 persen dari gaji pokoknya,” ucapnya.

Sebelumnya Kejari Kota Cirebon menetapkan Kepala Dispora berinisial IW, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda setempat dengan anggaran sekitar Rp86 miliar.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini, diperkirakan mencapai Rp26 miliar.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026