Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk seorang ibu muda di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena dilaporkan sebagai pelaku arisan daring fiktif dengan nilai kerugian para korbannya sebesar ratusan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pelaku inisial RM alias Morenz (34) warga Garut sudah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
"Tersangka sudah resmi kami tahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Joko di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Polres Garut mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan daring fiktif dengan pelaku yang dituduhkan seorang perempuan muda.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku sampai akhirnya cukup alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online," katanya.
Ia menjelaskan pengakuan korban telah dijanjikan oleh tersangka akan menerima uang sebesar Rp43,5 juta, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak diberikan.
Selain dirinya, kata Joko, hasil penyelidikan bahwa tersangka memiliki empat slot arisan atas nama penyelenggara yakni Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2 yang modus penipuannya sama memungut uang korban dengan nilai kerugian mencapai Rp291,6 juta.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Joko mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan aksi penipuan menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal seperti kasus arisan daring fiktif maupun investasi bodong.***2***
