Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Garut belum memutuskan kucuran anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Garut dengan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 termasuk dana untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Garut.
"Untuk pilkada nanti Pemkab harus menggelontorkan dana sebesar Rp63 miliar untuk kebutuhan KPU dan Panwaslu," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Alirahman saat rapat paripurna di DPRD Garut, Selasa.
Ia menuturkan, total anggaran pemilihan bupati dan gubernur itu seluruhnya Rp96 miliar yang pendanaannya dibagi dua Pemerintah Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat.
KPU Garut, kata dia, mengajukan anggaran ke Pemkab Garut sebesar Rp56 miliar, sisanya akan dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Mengajukan ke Pemkab Garut sebesar Rp56 miliar, jumlah pengajuan itu kemungkinan besar akan disetujui," katanya.
Sedangkan anggaran untuk Panwaslu yang mencapai Rp19 miliar, kata Iman, masih dalam pertimbangan Pemerintah Kabupaten Garut.
Anggaran yang terbagi menjadi dua yakni dari provinsi dan kabupaten itu, kata dia, hanya dialokasikan provinsi sebesar Rp10 miliar, sisanya oleh Pemkab Garut.
"Cukup berat juga bagi Pemkab jika harus mengeluarkan anggaran untuk Panwas sampai Rp9 miliar, hasil hitung-hitungan paling bisa di angka Rp7 miliar," katanya.
Ia menambahkan, Pilkada Serentak 2018 di Garut membutuhkan dana yang cukup besar dibandingkan pilkada sebelumnya yang hanya sebesar Rp50 miliar.
Anggaran pilkada yang menjadi lebih besar itu, kata dia, karena adanya aturan baru seperti biaya kampanye calon dan atribut sosialisasi ditanggung oleh KPU sebagai penyelenggara.
"Anggarannya juga nanti sekaligus masuk di 2018, jadi untuk pembangunan tahun depan harus disesuaikan anggarannya," kata Iman.
Pemkab Garut Belum Kucurkan Anggaran Pilkada Serentak
Rabu, 10 Mei 2017 7:26 WIB